Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.
Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.(tribunews.com)
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Pesantrennya Juga Diminta Bubarkan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Tahu Aksi Bejat Suami