Edwin memaparkan, Doni toh tetap ditahan oleh Bareskrim Polri kendati kasus investasi bodong itu lebih rumit untuk diungkap dan korban-korbannya tidak mengalami luka fisik maupun psikologis.
"Kalau soal kooperatif, semua juga kooperatif.
Doni Salmanan itu juga kooperatif, bahkan korbannya enggak ada yang sakit jiwa, enggak ada yang luka-luka, tapi tetap ditahan," kata Edwin.
"Ini (kasus kerangkeng) bukan masuk perkara sulit. Kategori perkara sulit kalau nggak ada saksinya, pelakunya kabur ke luar negeri, dibutuhkan alat-alat khusus.
Kalau ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak banget.
Pelakunya masih ada. Tidak dibutuhkan alat-alat khusus," kata dia.(kompas.com)
Baca juga: Kartunis Jepang Pencipta Ninja Hattori, Fujiko A. Fujio Meninggal Dunia
Baca juga: Johann Zarco : Sambil Tutup Marc Marquez Bisa Juarai MotoGP Amerika 2022
Baca juga: Luapan Rasa Bahagia Tara Budiman yang Tengah Menanti Anak Kedua