Kakek 67 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun, Korban Ngadu ke Neneknya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa -

PROHABA.CO - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan kakek berusia 67 tahun.

Mulanya, peristiwa ini terbongkar ketika korban mengadu kepada neneknya mengeluh sakit di bagian intim.

Kasus ini bermula saat korban mengeluh sakit saat pipis kepada sang ayah, AA.

Tak terima putrinya dilecehkan, AA lantas melaporkan SA ke polisi pada Senin (3/1/2022) lalu.

Sudah hampir lima bulan berjalan, kasus dengan surat laporan polisi LP/B/002/1/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK belum juga tuntas.

Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh SA saat korban tengah membeli es di warung pelaku.

Korban ditarik ke dapur. Pelaku langsung melepaskan pakaian korban dan mencabulinya.

"Sebelumnya saya tidak curiga, saat saya meminta tolong pada anak saya membeli es di warung pelaku yang berada di depan rumah, namun tidak mau dan seperti orang takut," ungkap AA saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Wanita Mengaku Pria Cabuli Bocah, Ubah Kelamin di KTP 

AA menjelaskan, korban mengaku merasa kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil, namun saat ditanya, korban memilih enggan menceritakan.

"Waktu awal saya tanya, anak saya ini tidak mau bercerita,," tambahnya.

Korban baru bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya.

Saat korban dimandikan neneknya, ia kembali mengeluh sakit.

Ia bercerita sakit itu dirasa setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek 7 cucu tersebut.

"Saat membeli es, anak saya ditarik ke dapur dan celananya di turunkan, lalu pelaku memasukan jarinya ke kelamin anak saya".

"Dia (korban) sempat mengeluh sakit dan pelaku meminta jangan berisik," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, ayah korban lalu membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sayangnya, hingga saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek 54 Tahun Diringkus Polisi, Korban Baru Berumur 7 Tahun

"Kami sangat kecewa dengan kinerja penegak hukum, yang tidak menahan tersangka dan sudah jelas ini merupakan tindak pidana dan merusak masa depan anak saya," keluh AA.

AA sudah sering berkomunikasi dengan penyidik.

Penyidik menyebut jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap I sudah di kirim ke Kejari Tanjung Perak.

"Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan. Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki Wicaksana saat dikonfirmasi memilih bungkam.

Baca juga: Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rp 500 Juta, Rumah, dan Mobil

Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Bocah 13 Tahun

Baca juga: Kakek di Tasikmala Perkosa Gadis Disabilitas Berulang-ulang

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bocah 9 Tahun Dicabuli Kakek Penjaga Warung, Korban Ngadu ke Neneknya Sakit di Bagian Vital,