PROHABA.CO, LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di halaman mapolres setempat, Kamis (2/6/2022) pagi.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu berjumlah 30.690,74 gram dan sabu-sabu 2.333,34 gram.
Pemusnahakan dilakukan dengan cara diblender, disaksikan oleh Wali Kota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur,
Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan NegeriLangsa, dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
“Barang bukti itu berasal dari total 49 kasus dan 75 orang tersangka,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Baca juga: Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Narkoba,Barang Bukti 39,06 Gram Sabu Diamankan
Baca juga: IRT di Aceh Tengah Ditangkap Bersama Suami karena Kasus Sabu
Baca juga: Nikita Mirzani Sesumbar Bakal Nikah dengan John Hopkins
Ia tambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan periode Januari hingga Mei 2022.
Menurut Kapolres, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak itu berhasil diselamatkan 21.896 jiwa, khususnya warga Kota Langsa yang sedianya menjadi sasaran pengedaran narkoba dimaksud.
Ia menyerukan agar perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara, bersama seluruh elemen masyarakat.
“Teruslah bahu-membahu secara bersama sama baik melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk memerangi narkoba,” imbuh Kapolres Langsa. (zb)
Baca juga: Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Lampaseh Kota Dicokok Polisi
Baca juga: Polisi Sita Tujuh Sepmor dari Lima Pelaku di Aceh Timur
Baca juga: Terduga Maling Kabel Ditemukan Membusuk Kesetrum Listrik