Haba Artis

Tamara Bleszynski Menangis, Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Bleszynski

PROHABA.CO, JAKARTA - Artis peran Tamara Bleszynski mulai buka suara tentang laporannya terkait dugaan penggelapan aset properti yang dilaporkan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021.

Laporan Tamara Bleszynski teregister dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.

Adapun Tamara melayangkan laporan tersebut kepada tiga orang pengelola hotel yang tak disebutkan namanya.

Ditemani kuasa hukumnya, Djohansyah, Tamara membeberkan fakta terkait laporannya tersebut.

Kompas. com merangkumnya sebagai berikut:

1. Hanya bisa menangis Tamara Bleszynski menangis ketika mendapatkan masalah terkait dugaan penggelapan aset properti.

Diketahui, aset propertiberupa hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

“Saya sangat sedih sekali ketika saya enggak tahu mesti berbuat apalagi, karena yang saya pengin ini (kasus dugaan penggelapan aset properti) bisa cepat selesai,” kata Tamara seraya menangis dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kalau Memang Harus Jadi Istri Kedua, Desy Ratnasari Pasrah

2. 19 Tahun tak dilibatkan urus hotel Tamara Bleszynski rupanya memiliki saham sebesar 20 persen di hotel yang bernama Hotel Bukit Indah Puncak tersebut.

Saham 20 persen itu didapatnya sebagai warisan yang diberikan orang tuanya.

Namun, dia mengaku selama 19 tahun tak pernah mendapatkan haknya dari hotel tersebut.

Bahkan, ia juga tak pernah dilibatkan dalam urusan hotel.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih.

Dan saya merasa orang akan berubah memiliki itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” ungkap mantan istri pria Aceh, Teuku Rafl y Pasya ini.

3. Terima surat jaminan utang Pada tahun 2020 lalu, Tamara tak terima ketika ada pihak hotel yang datang dan justru memberinya surat utang hotel.

Rupanya hotel tersebut dijadikan jaminan utang yang tidak diketahui oleh Tamara.

Baca juga: Disangka Ada Masalah dengan Suami, Padahal Soal Anak-anak, Curhatan Zaskia Adya Mecca Bikin Heboh

“Pada suatu hari, datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang,” tutur Djohansyah.

“Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifi kat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman.

Berdasarkan dari situ, Tamara terpikir untuk membentuk tim hukum,” kata Djohansyah lagi.

Tamara mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Namun, usahanya nihil hingga akhirnya membuat laporan.

“Saya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik.

Tapi saya sudah tidak ada apalagi.

Saya berusaha yang terbaik malah diginiin terus,” ucap Tamara dengan suara bergetar.

Baca juga: IRT Ditahan Polisi Setelah Jual Mobil Milik Anggota DPRK Pidie

4. Ingin selesai agar anaknya tak terkena dampak Tamara mengaku ingin segera menyelesaikan permasalahan ini agar suatu hari nanti masalah itu tidak terdampak kepada anak-anaknya.

“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini dan kami tidak mendapatkan hasil itu.

Itu pun saya masih sabar.

Namun, setelah berutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” tutur Tamara.

Diketahui, pasal yang tercantum dalam laporan Tamara ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

(Kompas. com)

Baca juga: Wulan Guritno Pamerkan Kekasih Baru Sabda Ahessa, Beda 2 Tahun dari Putrinya Shalom Razade

Baca juga: Anaknya Tak Bisa Pulang Dari Jerman, Pemakaman Rima Melati Dipercepat Besok

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga di Agara Diamankan Polisi