PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang pengemudi becak motor harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, pria H (31) diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun warga sebuah desa di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara.
Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada sebuah kamar mandi sebuah SPBU di kabupaten itu.
Pelaku mengaku melakukan itu dengan alasan nafsu melihat bocah yang masih sekolah tersebut.
Kini, polisi telah menetapkan pria H tercatat warga Kelurahan Hutabarangan Sibolga sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka H dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin oleh AKP Dodi N SH MH pada Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Cabuli Penumpangnya, Tukang Ojek di Sikka Diringkus
Pelaku yang ditangkap ternyata seorang residivis kasus narkoba yang sudah keluar dari penjara.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku dibekuk ketika duduk-duduk di atas betor menunggu penumpang di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.
Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban pergi ke kamar mandi di SPBU di Jalan SM Raja Sibolga.
Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia, Suami Cabuli Anak Kandung, Dilakukan di Kamar Adik Korban
Pelaku tidak mengenal korban yang sebelumnya menawarkan untuk diantar pulang dengan bentornya.
Kasus itu saat korban pergi ke kamar mandi tersebut.
Ternyata pelaku mengikuti korban.
Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah menyuruh korban berbuat tidak senonoh dengan memaksa korban.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Selatan Dibekuk Polisi