Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka menuju betor dan meninggalkan korban.
“Menjawab interogasi polisi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan alasan nafsu melihat korban,” katanya.
Dikataka, tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2020 selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Tukka serta masih lajang.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel Polres Sibolga.
Pelaku dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 16 Tahun 2017.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Mg Cabuli 18 Anak Perempuan
Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila, Tersangka Beraksi di Kamar Mandi SPBU