Kini, AG mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dibidik dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya mencapai 200 bulan (16,6 tahun) penjara. (naz)
Baca juga: Ngaku Ada Bisikan Gaib, DS Gunakan Parang Aniaya Istri dan Anaknya
Baca juga: Kabur Usai Cabuli Muridnya, Guru di Nagan Ditetapkan sebagai Buronan
Baca juga: Diduga Cabuli Dua Balita, Pria Medan Diciduk Warga, Kemudian Digelandang ke Mapolres Pidie