"Penampung G itu saat ini masih dalam pencarian petugas," ungkap AKP Chandra.
Baca juga: Patroli di Hutan Adat, 4 Warga Papua Dikeroyok
Terhadap ketiga pelaku, di antaranya satu sopir dan dua kernet itu melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf (B) jo Pasal 12 huruf (E) UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiganya diancam kurungan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(*)
Baca juga: Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong
Baca juga: Truk Tronton Alami Slip dan Oleng Tabrak Sepmor yang Dinaiki Dua Mahasiswi Aceh Tamiang