Belakangan terungkap bahwa yang mencuri barang-barang Rendy adalah KA.
Pria muda ini tak lain adalah tetangganya.
Setelah tertangkap di rumahnya pada Senin sore (1/8/2022), penyidik meninterogasi KA.
Ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial SA.
Ketika polisi mendatangi SA ke rumahnya, ternyata pria tersebut sudah lari.
Baca juga: Laudya Cynthia Bella Mundur dari Dunia Hiburan
Sebagai buronan, namanya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Menurut tersangka KA, ia dan temannya SA masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Kemudian, mereka langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela berteralis besi tersebut menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan SA.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis persia di ruang tamu dan langsung ke luar lewat jendela yang telah dirusaknya,” ungkap Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang-barang milik korban, tersangka KA menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
Selanjutnya, tersangkan menjual tab Samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa.
Mereka juga menitip kucing jenis persia itu ke teman KA di Lampeuneurut.
“Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan sendiri oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi,” ungkapnya Di akhir penjelasannya, Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya.
Dia juga mengharapkan kepada pihak keluarga untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.
Atas perbuatannya mengambil milik orang lain, KA dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (i)
Baca juga: Kecelakaan di Aceh Timur, Bus Tujuan Banda Aceh Tabrakan dengan Toyota Innova
Baca juga: Sakit Hati Di-bully, Seorang Remaja Bacok Tetangganya
Baca juga: Seorang Wanita Disabilitas di Probolinggo Diduga Diperkosa Tetangga