Seorang Gadis Belia Dicokoki Miras, Setelah Dicegat & Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun dirupaksa oleh seorang pemuda yang akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Nasib malang dialami seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun. Korban yang masih di bawah umur itu menjadi korban kebejatan nafsu seorang pemuda..

PROHABA.CO – Nasib malang dialami seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun.

Korban yang masih di bawah umur itu menjadi korban kebejatan nafsu syaitan seorang pemuda.

Gadis tersebut berinisial M (16).

Ia disekap dan dirudapaksa pelaku berusia 20 tahun saat mencari kontrakan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban baru dilepaskan oleh tersangka keesokan harinya, pada Sabtu (6/8/2022) dan melapor ke polisi pada Minggu (7/8/2022) usai menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya pada keluarganya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kresek Polresta Tangerang yang menerima laporan tersebut bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini 

Tak butuh waktu lama, pada Senin (8/8/2022), petugas langsung menangkap pelaku, seorang pemuda berinisial FM (20) yang diduga merudapaksa korban M.

Tersangka penyekapan dan rudapaksa remaja putri diringkus Polsek Kresek Polresta Tangerang, Senin (8/8/2022).(Istimewa)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pun membenarkan peristiwa ini dan menjelaskan kronologis kasus rudapaksa dan penyekapan yang dilakukan FM.

Peristiwa itu, kata dia, berawal saat korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan.

Kemudian, keduanya berpisah di jalan dan korban bertemu dengan tersangka di sebuah jalan.

Menyadur Kompas.com, antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal.

Tetapi tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

Sempat mengobrol, korban kemudian diajak ke rumah tersangka yang berada di Kecamatan Kresek.

Baca juga: TRAGIS! Sendirian di Rumah, Ibu Muda Ini DIrampok & Dirudapaksa oleh Pelaku di Bawah Ancaman Pisau  

Usai tiba di rumah, tersangak mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.

“Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," jelas Romdhon, melalui keterangannya, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya korban disuguhi minuman dan tersangka memaksa korban untuk meminum minuman tersebut.

Tak lama setelah meneguk minuman tersebut, korban menjadi tidak sadarkan diri.

Disaat itulah korban sepanjang malam dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan, sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," ujar Romdhon.

Korban M yang masih berusia 16 tahuh itu baru dilepaskan oleh tersangka pada keesokan harinya, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: IRT di Pelalawan Jadi Korban Rudapaksa saat Berjalan Sendirian, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sementara, kata Romdhon, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang pada malam itu.

“Setelah keluarga korban terus mencari, akhirnya korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,” ungkapnya.

Romdhon mengatakan, saat ditemukan korban seperti orang linglung atau bingung.

“Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terangnya.

Keesokan harinya, korban baru menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarga.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkap Romdhon.

Baca juga: Pemuda Diduga Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel, Usai Ditraktir Makan dan Jalan-Jalan

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang dicari sedang tidak berada di sana.

Petugas terus mencari tersangka dan menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

Baru pada Senin (8/8/2022), kata Romdhon, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya.

“Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Di bawah Ancaman Pisau, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria Asal Banda Aceh

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemuda Sekap dan Rudapaksa Pelajar Putri Dibekuk, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras, 

Baca juga: Menantu Tega Rudapaksa Ibu Mertua Berusia 65 Tahun

Baca juga: Kenalan di Media Sosial, Seorang Gadis di Musi Rawas Dirudapaksa Lima Pemuda 

Baca juga: Tak Bisa Mengonrol Nafsu, Seorang Ayah Tega Merudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun