Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan tersangka pencurian Hp dan pelaku judi online beserta barang bukti yang berlangsung dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat, Senin (22/8/2022) di Meulaboh.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Menurut Kapolres, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka karena impitan ekonomi sehingga mereka nekat melakukan tindak pidana perampasan harta milik orang lain, dalam hal ini anak-anak yang sedang memegang hp orang tuanya. (sb)

Baca juga: Modus Baru, Pencuri Sepeda Motor Nyaru Jadi Pengamen, Terjadi di Bekasi

Baca juga: Aksi Begal Makin Brutal, Sopir Truk Terluka Diserang Senjata Tajam, Hp dan Dompet Dirampas

Baca juga: Korban Tangkap Maling Tas Berisi Uang dan Handphone Miliknya saat Lagi Bekerja di Sawah