Sederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan, mulai Selasa (6/9/2022).
PROHABA.CO - Sederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan, mulai Selasa (6/9/2022).
Para koruptor yang cukup mentereng pada masanya sebelum terlibat dalam kasus korupsi itu, di antaranya mantan hakim bahkan sampai mantan menteri dan kepala daerah, seperti gubernur dan bupati.
Para koruptor yang dinyatakan bebas tersebut, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Lalu mantan Menteri Agama Suryadarma Ali serta mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kemudian mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano Muchtar, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Mereka bebas bersama dari Lapas Sukamiskin.
Lalu ada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik
Baca juga: KPK Disarankan Punya Standar Hukuman Berat bagi Koruptor
Baca juga: Dinobatkan sebagai Koruptor Termuda, Instagram Nur Afifah Digempur Netizen
Ada pula bekas jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Kemudian, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.
"Kurang lebih dua tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," jelas Masjuno.
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus, agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.
Sementara itu, mantan Gubernur Banten yang merupakan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas dari penjara.
"Jadi (Ratu Atut) bukan bebas murni atau masa tahanannya sudah habis, melainkan bebas bersyarat," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Baca juga: Heikal Dukung Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor: Jangan Cuma Janji Palsu
Daftar Enam Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin:
1. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
3. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola ditahan sejak April 2018.
Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
4. Ojang Sohandi
Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Dia dikenai pasal Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.
Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.
5. Irfan Rivano Muchtar
Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
6. Supendi
Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020)
Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.
Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.
Baca juga: Koruptor Kebun Dihukum Setahun Penjara
Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).
Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.(*)
Baca juga: Koruptor Sapi Bantuan Dihukum 2 Tahun
Baca juga: Tulis Islam Koruptor, Kantor Koran Dikepung FPI
Baca juga: Pria Mengaku Kajari ‘Olah’ Tersangka Koruptor Rp 20 Juta
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DAFTAR Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, dari Patrialis Akbar sampai Zumi Zola,