Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga modus menjanjikan jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
PROHABA.CO - Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga modus menjanjikan jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mantan anggota dewan Tulungagung itu bernama Suwito (54).
Di usianya yang menginjak setengah abad ini, Suwito justru harus berurusan dengan hukum.
Pemicunya Suwito terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan warga bisa masuk CPNS tanpa harus mengikut tes.
Alhasil, korban yang dijanjikan bakal menjadi CPNS tak kunjung terwujud dan korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimana kronologi awalnya?
Semula Suwito bekas anggota DPRD Tulungagung tahun 2004-2009 lalu ini dengan gagah menjalani komunikasi dengan korban berinsial WW (29).
Baca juga: 28 PNS di Ponorogo Terlibat Calo Penerimaan Guru P3K
Baca juga: Angka Fantastis, Briptu D Jadi Calo Masuk Bintara Polri, Uang Rp 4,4 Miliar Jadi Barang Bukti
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Pemkab Tamiang Dilaporkan Korban ke Jaksa, Dirugikan Rp 100 Juta
Saat itu Suwito menanyakan korban apakah mau jadi CPNS lewat jalur ilegal?
Korban kemudian tergiur dengan ajakan pelaku, karena Suwito meyakinkan bahwa dia kenal dengan orang dalam di Kabupaten Tulungagung.
Karena latarbelakang pelaku yang pernah menjadi anggota DPRD, korban kemudian terperdaya.
Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.
Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.
"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," kata Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung kepada Tribunmataraman.com.
Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Baca juga: Para Calo CPNS Mulai Bergentayangan di Aceh
Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Anshori.
Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.
Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.
Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.
"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Anshori.
Baca juga: Calo Darah Berkeliaran di PMI Ketika Pasokan Darah Minim
Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.
Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.
Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.
"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Anshori. (Tribunmataraman.com/David Yohanes)
Baca juga: Korban Penipuan Travel di Makassar Lapor Polisi
Baca juga: Kasus Penipuan Bibit Porang, Sekdes Aceh Timur Ditangkap
Baca juga: Pemprov Sumut Tampung 210 PMI Korban Penipuan
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Detik-detik eks Anggota DPRD Tulungagung Dicokok Polisi, Gegara Tipu Warga, Korban Rugi Rp 200 Juta,