Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.(Kompas.com)
Baca juga: Seorang Polwan di Maluku Diduga Selingkuh dengan 2 Anggota, Suami yang Juga Polisi Lapor ke Propam
Baca juga: Kesal Suaminya Selingkuh, Seorang Ibu di Lampung Siksa Anaknya
Baca juga: Polisi di Palembang Gerebek Istrinya yang Selingkuh dengan pria Lain di Hotel, Begini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Dipecat", Klik untuk baca: