Selain itu, tersangka juga memeras sopir dengan meminta uang sebesar Rp 20 ribu per sopir.
Pemerasan itu dilakukan setiap kali selesai mengantarkan penumpang ke Terminal Bakalan Krapyak, bahkan juga dibebankan kepada sekira 20 armada angkot yang mangkal di Jalan Kyai Telingsing.
Akibat kejadian itu, sebanyak 50 sopir merasa ketakutan menaikan penumpang di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Berebut Uang Keamanan, Dua Preman Saling Bacok
”Kami berhasil mengamankan barang bukti (OTT) uang total Rp 55.000 dengan rincian, satu lembar uang Rp 5 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp10 ribu,” katanya.
Tersangka terancam dikenakanan sanksi pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (rad)
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Tukang Palak Sopir Angkot di Kudus Ditangkap Polisi, AKP Danang: Beroperasi di Sekitar Menara,
Baca juga: Pura-pura Keracunan Makanan, Tiga Preman Peras Pemilik Toko
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok
Baca juga: Preman Pemalak Sopir Truk CPO di Batubara Ditangkap