Kriminal
Pura-pura Keracunan Makanan, Tiga Preman Peras Pemilik Toko
Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ...
PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka memeras pemilik toko berdalih makanan yang dijual kadaluarsa, dan akan memviralkan, hingga mengaku wartawan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, telah mengamankan tiga orang pelaku yakni pria yakni AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.
Dua wanita, yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean cantian, dan MA (37) kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
ini bermula ketika NS membeli roti sisir, air mineral dan susu dalam kemasan di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Parangtritis pada 3 Februari 2022.
Sehari setelahnya, mereka beraksi di toko berjejaring di Jalan Parangtritis, membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari 2022.
Ketiganya, kembali pada tiga hari kemudian tepatnya Minggu (6/2) sore. Mereka mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kadaluarsa.
Baca juga: Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan
"Salah satu pelaku (NS) bilang kalau anaknya (MA) mual dan muntah setelah makan roti itu," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (24/2).
AS mendatangi toko mengaku sebagai wartawan, untuk meyakinkan dia juga mengenakan rompi bertuliskan pers.
Tak sampai di situ, AS membawa satu bendel UU perlindungan konsumen, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi penjaga toko.
"Saat mendatangi mengaku wartawan dan menakuti apabila tidak dapat ganti rugi yang pertama akan diviralkan oleh pelaku," ucap Ihsan.
Ihsan mengatakan saat mengintimidasi itu pelaku menyebut sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman ganti rugi Rp 500 juta.
Pengelola toko jejaring yang pertama memenuhi permintaan pelaku dengan memberi ganti rugi Rp 10 juta.
Merasa diatas angin, mereka mendatangi toko kedua, dan mengatakan hal yang sama.
Baca juga: Booking Wanita melalui Aplikasi, Seorang Pria Diperas dan Dipukuli
Namun, karyawan toko menyebut onigiri itu berasal dari supplier, AS meninggalkan nomor telepon agar saat supplier makanan itu datang segera menghubunginya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengeroyokan-7.jpg)