Luar Negeri

Lakukan Banyak Pelecehan Seksual, Harun Yahya Dipenjara 8.658 Tahun

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto arsip yang diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun.

PROHABA.CO, ISTANBUL - Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022) menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun dalam sidang ulang Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan nama pena Harun Yahya.

Pria berusia 66 tahun tersebut mendaku dirinya sebagai pendakwah, dengan menyampaikan ceramah dikelilingi perempuan-perempuan berpakaian minim yang disebutnya ‘kittens’ atau anak kucing.

Dalam ceramahnya di televisi, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Kantor Berita AFP melaporkan, tahun lalu Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara untuk kejahatan termasukpenyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta upaya spionase politik dan militer.

Namun, keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Saat persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul menghukum Harun Yahya 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang, lapor kantor berita Anadolu.

Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, lanjut kantor berita itu.

Baca juga: Refly Harun Laporkan Rizal Afif, Tersangka Penculik Anak ke Polisi

Harun Yahya dipandang para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat.

Ia terkenal dari program-programnya di saluran televisi online A9 dan sering dikecam oleh para pemimpin agama Turkiye.

Para gadis berpakaian minim yang dijulukinya kittens itu, dia haruskan berjoget dalam acara tv online-nya, A9.

Dalam tindakan keras besar-besaran terhadap kelompoknya, Harun Yahya pernah ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian penyelidikan unit kejahatan keuangan polisi kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan nama pena Harun Yahya, divonis hukuman 1.075 tahun penjara pada Senin (11/1/2021).

Pria yang saat itu berusia 64 tahun ini adalah televangelis, penulis bukubuku Islam, dan pendakwah asal Turki.

Hukuman penjaranya sangat berat, lantaran Harun Yahya terlibat berbagai kasus mulai dari skandal seks, memimpin geng kriminal. pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.

Dilansir dari Daily Mail, Adnan Oktar juga terkenal gonta-ganti pasangan.

Baca juga: Konvoi Pelajar Bercelurit, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Halaman
12