PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Ada Aturan Tak Sesuai HAM

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PBB

PROHABA.CO, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Pada Selasa (6/12), DPR mengesahkan revisi KUHP menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, sebagaimana rilis yang dipublikasikan di website PBB di Indonesia.

Akan tetapi, organisasi antarbangsa tersebut prihatin atas aturan tertentu di dalam KUHP terbaru tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.

Baca juga: DPR Sah kan KUHP Baru, Kini Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB dalam rilisnya.

PBB menambahkan, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.

“Dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” sambung PBB.

PBB juga menegaskan bahas para pakar HAM dari organisasinya sebenarnya sudah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke Pemerintah Indonesia.

“Saat pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia,” ujar PBB.

Baca juga: Tunjukkan Alat Kontrasepsi kepada Anak Bisa Didenda

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online ke Jaksa

PBB juga menyerukan komitmen pemerintah terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” tukas PBB.

(kompas.com)

Baca juga: Bawaslu RI Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu

Baca juga: Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Baca juga: Tenaga Kerja di Jepang Lebih dari 117.000 Meninggal atau Terluka akibat Kecelakaan Kerja