Jaksa Pikir-pikir
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
"Bagaimana, apa ada tanggapan dari pihak jaksa?" kata hakim ketua bernama Sutadji.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab salah satu anggota JPU yang hadir.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Berawal dari Persoalan Asmara Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Baca juga: PSSI, Liga 2 Indonesia Resmi Dihentikan
Baca juga: Erupsi Gunung Kerinci Setinggi 1.200 Meter
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Ahok,