Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah kedua siswinya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju dan rok mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Baca juga: Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga
Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dua Siswi SMP Mesuji Dicabuli Kepsek, Terinspirasi Kenakalan Siswanya,