Kriminal

Seorang Oknum Kepsek di Mesuji Cabuli Dua Siswinya, Dilakukan di Ruang UKS

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswi SMP Berusia 12 Tahun Dihamili Oknum Pegawai BUMN di Batam.

Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah kedua siswinya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju dan rok mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

(*)

Baca juga: Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga

Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dua Siswi SMP Mesuji Dicabuli Kepsek, Terinspirasi Kenakalan Siswanya,