PROHABA.CO - Peristiwa pelecehan seksual dialami oleh dua orang pelajar SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Betapa tidak guru yang seharusnya menjadi tauladan bagi murid-muridnya, namun kelakuan oknum kepsek satu ini tak patut dicontoh.
Banyaknya oknum membuat profesi guru tercoreng dan muncul stigma negatif di dunia pendidikan.
Tak hanya jadi ladang pungutan liar, sekolah kini pun menjadi sarang predator seksual.
Kali ini kepala sekolah SMP NU Pancawarna Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung mencabuli dua siswinya yanbg masih duduk di bangku kelas I.
Peristiwa itu terjadi ketika kedua siswi tersebut mengadukan peristiwa pelecehan seksual yang mereka terima dari siswa-siswa lainnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
Mendengar hal itu Kepsek yang berinisial AT (50) malah meniru ulah bejat siswanya.
Ia pun mencabuli dua siswinya itu di ruangan unit kesehatan sekolah (UKS).
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.
Baca juga: Berawal dari MiChat, Kepsek di Samarinda Setubuhi Siswi SMP, Korban Diberikan Uang
Baca juga: Pasutri di Pidie Kena Senjata Tajam saat Hendak Melerai Keributan Anaknya
"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.
Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah pada Desember 2022.
Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa pada Kamis Pukul 15.00 WIB.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah kedua siswinya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju dan rok mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Baca juga: Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Tiga Kali, Aksi Pelaku Ketahuan Tetangga
Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dua Siswi SMP Mesuji Dicabuli Kepsek, Terinspirasi Kenakalan Siswanya,