Mantan Kepala GAM Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.

PROHABA.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Izil Azhar alias Ayah Merin selama 20 hari pertama.

Mantan Panglima GAM Sabang yang menjadi buronan kasus korupsi sejak lima tahun lalu itu sebelumnya ditangkap tim KPK bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Setelah ditangkap, menurut Johanis, Izil dibawa ke Jakarta untuk ditahan.

Ia akan mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: DPO Sejak 2018, Mantan Kepala GAM Ditangkap KPK

“Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.

KPK menduga Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Johanis mengatakan, kasus itu bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN tersebut berada di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima

“Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” ungkap Johanis.

Ia menjelaskan, dalam penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007 lalu.

Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.

“Nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp 32,4 miliar,” sebut dia.

Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman Izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.

Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.

Baca juga: Untuk Proses Lebih Lanjut, Ayah Merin Diterbangkan KPK Ke Jakarta

KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Johanis menambahkan, Izil sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018.

Tapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.

Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018 lalu.

Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Aceh berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023) siang.

Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye

Ayah Merin merupakan salah seorang buronan kasus korupsi.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak KPK sejak 30 November 2018 lalu.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura

Setelah ditangkap, Ayah Merin menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pantauan Kompas.com, Ayah Merin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.42 WIB tadi malam.

Kedua tangannya diborgol.

Ayah Merin juga tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan topi berwarna hitam.

Ayah Merin digiring turun dari mobil KPK dengan dikawal sejumlah petugas.

Ia kemudian dibawa masuk ke lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Sejak turun dari mobil hingga digiring masuk ke Gedung tersebut, Ayah Merin berjalan menunduk.

Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI

Ia tak mau menanggapi satu pun pertanyaan wartawan kecuali hanya melambaikan tangan sebagai tanda menolak memberikan jawaban.

Informasi tentang dibawanya Ayah Merin ke Jakarta oleh Tim KPK sebelumnya juga disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

"IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini (kemarin-red)," ujar Joko dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Rabu (25/1/2023).

Ia tak mau menanggapi satu pun pertanyaan wartawan kecuali hanya melambaikan tangan sebagai tanda menolak memberikan jawaban.

Informasi tentang dibawanya Ayah Merin ke Jakarta oleh Tim KPK sebelumnya juga disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

"IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini (kemarin-red)," ujar Joko dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Rabu (25/1/2023).

Minta maaf

Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikannya saat hendak dibawa ke Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Rabu (25/1/2023) malam.

Awalnya, Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Ayah Merin lantas menyampaikan permintaan maaf sambil mengatupkan tangannya yang terborgol di depan dada.

“Saya minta maaf,” kata Ayah Merin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam tadi.

Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Menurut laporan, Izil Azhar dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Karena itu, Izil dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Dalam perkara ini, Ayah Merin disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (*)