PROHABA.CO, TANJUNGBALAI - FR, pecandu narkoba ini adalah sosok anak durhaka.
Sebab, FR tega menganiaya ayah kandungnya Syaripuddin (59).
Penganiayaan itu dipicu oleh keputusan korban Syaripuddin yang tak memberi uang untuk pelaku FR yang ingin membeli narkoba.
Selain menganiaya ayahnya, FR yang tinggal di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini juga sempat mengancam akan membunuh sang ayah menggunakan pisau.
"Korban membuat laporan pada 24 Januari 2023 lalu.
Adapun laporannya bernomor LP/ B/11/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/ POLDASU," kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Jumat (27/1/2023).
Rekman mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Mg Cabuli 18 Anak Perempuan
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya
Baca juga: Tabrak Trotoar, Ibu dan Anaknya Meninggal Dunia
Saat itu, FR cekcok dengan ayahnya karena tidak diberi uang.
Selama ini, FR sering menjual barang-barang di rumahnya, demi bisa membeli narkoba.
Sang ayah yang kesal lantas menasihati putranya itu.
Namun, bukannya malah mendengar, FR malah memukul korban.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala.
Tidak cukup sampai di situ, FR juga mengancam akan membunuh ayahnya menggunakan pisau.
Karena merasa terancam, Syaripuddin lantas membuat laporan ke polisi.
Begitu menerima laporan korban, polisi pun gerak cepat menangkap si Malin Kundang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Dianiaya Anak yang Kecanduan Narkoba, Ortu Enggan Lapor Polisi
Baca juga: PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron