Kriminal

PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tegas JPU ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT
Keempat terdakwa yang membawa ganja 71 kg ke Medan diadili di PN Medan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Empat terdakwa kurir narkoba jenis ganja asal Aceh dituntut pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023).

Keempat terdakwa itu ialah Muslim Tarigan (48), Rabusah alias BS (46), Usmardi alias Mardi (38), Sopian alias Pian (49).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H T dalam nota tuntutanya, menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tegas JPU.

Randi menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pria Asal Aceh, Nekat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan dan Riau

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H T dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek S S Harahap dan saksi Jos Pahala Simarmata (ketiganya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan menjual narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya, saksi Bismar bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja secara under cover buy dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kilogram dengan bonus sebanyak 5 kilogram dengan kesepakatan sebesar Rp 1,3 juta per kilogram," kata JPU.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Rabusah alias BS memesan narkotika jenis ganja sebanyak 60 kg.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB saksi Rabusah memesan narkotika jenis ganja kepada Loser (tidak tertangkap) sebanyak 70 kg dengan harga Rp 350 ribu per kilogram.

Baca juga: Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan

"Sekira pukul 20.00 WIB, Loser menyerahkan empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto ke rumah saksi Rabusah," ucapnya.

Seusai menerima, Rabusah menghubungi saksi Usmardi alias Mardi untuk membawa narkotika jenis ganja ke Medan, lalu saksi Usmardi mengajak saksi Sopian alias Pian untuk membawa ganja.

Usmardi menyuruh Rabusah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved