Kriminal
PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tegas JPU ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Sekira pukul 22.00 WIB, Rabusah bertemu dengan Sopian dan Usmardi kemudian menyerahkan tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto.
Lantas, Sopian dan Usmardi memuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B untuk dibawa ke Medan, sedangkan satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram netto Rabusah letakkan di bawah bangku paling belakang satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ, lalu Rabusah menjemput terdakwa untuk berangkat menuju Medan.
Saat berada dalam perjalanan, Usmardi menghubungi saksi Rabusah untuk menunggunya.
Baca juga: Terbukti Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Setelah Dibui 20 Tahun, Divonis 130 Tahun Penjara
"Setelah bertemu, Rabusah pindah ke satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B yang dikendarai oleh Usmardi, sedangkan Sopian pindah ke satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ yang dikendarai oleh terdakwa," bebernya.
Selanjutnya, keempat terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja itu.
"Sesampainya dilokasi tersebut, anggota polisi yang menyamar itu menghentikan kedua mobil yang dikendarai oleh para terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh saksi Usmardi, telah ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto yang ditutupi oleh tumpukan pisang," sebutnya.
Sedangkan di mobil yang dikendarai oleh terdakwa telah ditemukan barang bukti satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram netto.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa, ditemukan barang bukti empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto, satu unit handphone merek oppo warna rose gold dengan nomor SIM 085337791319, satu unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM 085261291660, satu unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor SIM 081375235374, satu unit handphone merek oppo warna merah dengan nomor SIM 082272718427, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B dan satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ.
Baca juga: BNNP Sumut Tangkap Dua Warga Asal Aceh Yang Membawa 21 Kg Sabu
Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Rabusah alias BS dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka saksi Rabusah alias BS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45,2 juta," pungkas JPU.
Sedangkan Sopian dan Usmardi akan mendapatkan upah dari Rabusah sebesar Rp 6,1 juta, dan terdakwa akan diberilan upah sebesar Rp 10 juta dari Rabusah.
Perbuatan keempat terdakwa, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca juga: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Abdya Dibekuk Polisi
Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Penerima Titipan 43 Kg Sabu
Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bawa 71 Kg Ganja ke Medan, Empat Pria asal Aceh Dituntut Seumur Hidup di PN Medan,
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.