Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Tim Resnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap lelaki berinisial SD (51) warga Gampong Muara Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku dalam penyamaran polisi sebagai pembeli barang haram itu di pondok pinggir sungai, tepatnya di Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita berhasil amankan BB lima paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1,08 gram dari SD," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan SD setelah adanya informasi warga di Gampong Dayah Muara Garot Kecamatan Indrajaya.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Baca juga: Intel Kodim Kritis Dianiaya, Dilakukan Ketua Ranting OKP Berbaju Loreng
Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Polisi melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli sehingga berhasil menangkap SD di pondok pinggir sungai, tepatnya di Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya.
Kata AKP Rahmat, petugas melakukan pemeriksaan yang berhasil menemukan BB narkotika jenis sabu satu paket sabu ditemukan di atas lantai pondok.
Selain itu, empat paket sabu ditemukan di atas tanah di samping pondok tempat tersangka ditangkap.
Lalu, tim opsnal menginterogasi pelaku mendapatkan BB sabu, ternyata diperoleh dari rekannya M, yang kini diuber polisi.
"Pukul 20.00 WIB, untuk SD dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Perburuan Napi Big Boss Sabu dan Ekstasi belum Membuahkan Hasil
Baca juga: Wow, Kisah Pria Tiongkok Terbang ke Pidie untuk Memeluk Islam
Baca juga: Warga Pidie Jaya Lelang Sepeda Onthel untuk Bantu Korban Gempa Turki