PROHABA.CO, SIGLI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan penjual rujak pada Bulan Ramadhan 2022 di Pidie?
Kini terdakwa bernama Mahdi (42) telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun kepada terdakwa.
Hal itu tertuang dalam Putusan PN Sigli Nomor 149/ Pid.B/2022/PN Sgi yang dibacakan pada 14 Desember 2022.
Dalam salinan putusan yang diunggah pada Kamis (16/2/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khairul Umam Syamsuyar menyatakan terdakwa Mahdi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Pasal 365 ayat (3) KUHPidana: “Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Tersangka Hantam Kepala Penjual Rujak dengan Kelapa, Istri Temukan Korban Tewas
Korban merupakan Saidinur alias Apaloet yang merupakan penjual rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Sedangkan terdakwa adalah pemasok kelapa ke warung milik korban. Korban memiliki utang Rp 800.000 kepada terdakwa.
Selanjutnya, pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa yang merasa dirugikan mendatangi kedai korban dengan mengendarai mobil mobil pikap biru.
Setibanya di lokasi, terdakwa memanggil nama korban hingga tiga kali, tetapi tidak ada jawaban.
Sehingga terdakwa mengambil tiga tandan buah kelapa yang ada di kedai korban dan menaikkannya ke dalam bak belakang mobil.
Lalu tiba-tiba korban keluar dari dalam dan langsung menendang pinggang bagian sebelah kiri terdakwa sebanyak satu kali dari belakang.
Baca juga: Dua Remaja Dihantam Batu Sekolompok Orang di Lau Dendang
Korban juga memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terjadi perlawanan dari terdakwa dengan cara mencekik korban sampai terjatuh ke lantai.
Korban melawan dengan menggigit jempol terdakwa, kemudian dibalas oleh terdakwa dengan menggigit kuping sebelah kiri korban hingga terputus.