Berita Pidie

Pembunuh Tukang Jual Rujak Divonis 11 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pidie melakukan olah TKP meninggalnya penjual rujak di pinggir jalan nasional Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022).

Karena merasa kesakitan, korban melepaskan gigitan jempol terdakwa, lalu terdakwa mengambil buah kelapa untuk memukul kepala korban hingga terjatuh.

Lalu terdakwa kembali mencekik korban hingga lemas dengan memiting korban menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa.

Kemudian korban berteriak minta tolong, tetapi terdakwa menimpakan lutut kaki korban dengan kursi kayu sehingga Korban tidak bergerak lagi.

Baca juga: Ibu Muda 26 Tahun Dibunuh di Depan Anaknya Setelah Bertengkar di Area Parkir

Setelah itu, terdakwa kembali mengambil dua buah tandan kelapa muda, lalu menaikkannya ke atas bak mobil pikap.

Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa memastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal.

Namun, terdakwa menyadari akibat perbuatannya tersebut korban sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dibawa dalam keadaan sudah meninggal dan ditemukan luka robek hingga memar di sekujur tubuhnya.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Wanita Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Karyawannya

Baca juga: Wow, Kisah Pria Tiongkok Terbang ke Pidie untuk Memeluk Islam

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya