Ponco Broto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orangtua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya.
Kemudian, keluarga korban menyusun rencana untuk bertemu langsung dengan tersangka.
Saat AK meminta uang lagi, keluarga korban ikut mengantarkan uang secara langsung.
"Kebohongan AK diketahui keluarga korban bertemu dengan polisi gadungan itu," kata dia.
Setelah diketahui melakukan kebohongan dan penipuan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.
Baca juga: Sadis, Wanita Bertato Pukuli Gadis ABG hingga Luka
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK.
Polisi gadungan itu ditangkap pada 6 Maret 2023 yang lalu.
"Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas. Jumlah kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.950.000," kata AKP Ponco.
Dalam perkara ini, AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Bayan.