“Kami amankan para pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 251.000,” jelas Dodi.
Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Empat Pemalak Sopir Truk di Lintas Medan Banda Aceh Diringkus Polisi
Baca juga: Preman Pemalak Sopir Truk CPO di Batubara Ditangkap
Baca juga: Pria di Labuhanbatu Bacok Preman hingga Tangan Putus, Pelaku Kesal Korban Sering Lakukan Pungli