Kriminal

Modus Ngamen, Empat Pria Palak Sopir Truk

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 pelaku pemalakan di jalan tol Tomang, Jakarta Barat diamankan di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

“Kami amankan para pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 251.000,” jelas Dodi.

Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Empat Pemalak Sopir Truk di Lintas Medan Banda Aceh Diringkus Polisi

Baca juga: Preman Pemalak Sopir Truk CPO di Batubara Ditangkap

Baca juga: Pria di Labuhanbatu Bacok Preman hingga Tangan Putus, Pelaku Kesal Korban Sering Lakukan Pungli