PROHABA.CO, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hadir sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ia kembali memberikan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Teddy selalu berkelit dalam beberapa kali persidangan digelar.
Teddy tampak beberapa kali membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum kubu lawannya.
Berbeda dengan persidangan kali ini, Teddy tampak mengakui sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah ia bantah, salah satunya soal perintah penukaran sabu yang merupakan barang bukti kejahatan dengan tawas.
Tak menyangkal perintah tukar sabu jadi tawas Teddy mengakui dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga: FAKTA BARU, AKBP Dody Berkali-kali Tolak Permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk Sisihkan Sabu Sitaan
Namun, ada salah pengetikan sehingga kata tawas terketik menjadi trawas.
Sebelumnya, Teddy sempat berkelit bahwa maksud kata itu merujuk pada sebuah Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya tentang perintah penukaran barang bukti sabu melalui WhatsApp ke Dody yang berbunyi, "sebagian BB diganti trawas.
Teddy membenarkan bahwa dirinya mengetik sendiri pesan tersebut.
Kepada majelis hakim, Teddy mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.
"Benar, Yang Mulia.
Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB, itu mungkin saya typo (salah ketik).
Tapi maksud saya itu tawas.