Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com)
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang
Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya