"Pelaku mengambil handphone korban.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(SerambiNews.com)
Baca juga: Tusuk Istri dan 2 Adik Ipar, Pria di Anyer Tewas Dihakimi Warga
Baca juga: Pembunuh Pria dalam Koper yang Dimutilasi Ditangkap, Motif Korban Tolak Berhubungan Intim
Baca juga: Ayah Siksa Bayinya sampai Tewas, karena Emosi Istri Tolak Bersetubuh