PROHABA.CO, LHOKSUKON – Korban kasus pencabulan seorang oknum guru agama di Aceh Utara bertambah lagi.
Sebelumnya dilaporkan, ada empat anak yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan M (43).
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Kemudian, dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka M mengaku, selain empat anak tersebut, ada tiga anak lagi yang juga menjadi korban pencabulannya.
Pria M merupakan seorang ASN guru agama di SD kawasan Kabupaten Aceh Utara.
Jumlah murid yang ia cabuli sudah mencapai 16 orang.
Terungkapnya jumlah korban kasus ini terus bertambah ketika Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara bersama sejumlah instansi pemerintah menemui orang tua dan murid di SD, tempat tersangka mengajar.
Baca juga: 23 Siswi SMP Diduga Jadi Korban Asusila Guru Agama di Batang
Instansi gabungan tersebut terdiri atas Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
“Setelah dilakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah tersebut kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, Jumat (7/4/2023).
“Jadi, sudah kami dapatkan total 16 korban yang juga telah dicabuli pelaku, sebut AKP Agus.
Dalam proses hukumnya, lanjut AKP Agus, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
“Kami meminta masyarakat yang merasa anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan ke Unit PPA Polres Aceh Utara,” imbau Kasat Reskrim.
Jika ada yang melapor lagi, penyidik akan mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan jumlah korban.
Para korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara Diberitakan sebelumnya,
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SD, yang merupakan murid di tempat tersangka pelaku mengajar pelajaran agama.
Tersangka ditangkap dan langsung ditahan pada 29 Maret 2023 di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. (jaf)
Baca juga: Berkedok Guru Ngaji, Pria Tua Cabuli Anak 9 Tahun
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Tersandung Kasus Pencabulan
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri