PROHABA.CO, DELISERDANG - Penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu kembali terjadi, kali ini menimpa dua warga Aceh yang diamankan karena terlibat kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara.
Kedua warga Aceh itu berasal dari Kabupaten Aceh Utara diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena coba menyelundupkan sabu- sabu seberat 4 kg, Selasa (11/4/2023).
Kedua pelaku yakni Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39).
Setelah diintrogasi pelaku pun diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu ke Polisi.
Keduanya pun kemudian digiring ke Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun, barang bukti sabu seberat 4 kg dibungkus dalam 16 bungkus plastik yang disimpan dalam dua koper milik pelaku.
Bungkusan sabu dimasukkan satu persatu dalam kantong celana jeans yang ada di dalam koper.
Keduanya diamankan saat berada di area security chek poin 2 keberangkatan sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum ketahuan awalnya kedua pelaku menjalani pemeriksaan di SCP 2 terminal keberangkatan.
Baca juga: Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan
Baca juga: Bawa 4 Kg Sabu, Pria asal Aceh Ditangkap di Kualanamu
Baca juga: Lonjakan Penumpang Membeludak di Kualanamu, Maskapai Tambah Jumlah Penerbangan
Kemudian petugas Avsec yang menjadi operator X Ray pun mencurigai tampilan X Ray koper yang dibawa pelaku.
Selanjutnya, Petugas Avsec pun melakukan pemeriksaan manual dan ditemukan 16 plastik bungkusan yang berisikan narkoba jenis sabu dari dua koper yang dibawa.
Dari situ kemudian pun langsung digiring ke Posko Avsec Bandara.
Untuk pengembangan sekira pukul 11 kedua pelaku pun dibawa oleh personil Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Panit Unit I Subdit 3 Ditnarkoba, AKP Agustoni Lumbangaol.
Terkait ini penggagalan penyeludupan narkoba ini Humas Bandara Kualanamu, Balqis pun membenarkannya.
Ya benar tadi ada petugas Avsec yang menemukannya.