Haba Medan

Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan. Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

PROHABA.CO, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer,” kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia.

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana, yaitu tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Polisi Tampar Polisi Militer di Palembang, Sanksi Tegas Menanti bila Terbukti

Baca juga: Cekcok Dokter Muda dan Ibu-ibu di Medan Berakhir Damai, Saling Memaafkan dan Cabut Laporan

Baca juga: “Chat” Wakil Ketua KPK & Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Izin Usaha Tambang

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung, Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.

Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai berwarna putih dari kayu.

Sebagai informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinannya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

“Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya,” Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban.

(kompas. com/tribun-medan.com)

Baca juga: Tahanan Polres Belawan Medan Tewas, Kena Seng Saat Mencoba Kabur

Baca juga: Keluarga Pasien BPJS Mengamuk, RS Adam Malik Medan Beri Penjelasan

Baca juga: Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa UISU, Dilaporkan ke Polrestabes dan Denpom Medan