Kasus

“Chat” Wakil Ketua KPK & Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Izin Usaha Tambang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, disebut menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak menyambangi awak media di press room gedung Merah Putih beberapa saat setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (28/10/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, disebut menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun, Idris Sihite merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.

Percakapan Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @ dimdim0783, Kamis (13/4/2023).

Akun tersebut sebelumnya juga “membongkar” percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai “mencari uang”, “bekerja di balik layar”, dan lainnya.

Namun, Tanak berkilah, komunikasi dilakukan pada Oktober 2022, sebelum ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK baru.

Posisinya menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik.

Pada percakapan kali ini, lagi-lagi Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta pertemuan.

“Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa,” tulis Tanak.

Baca juga: Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Dalam tangkapan layar itu, pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023 pukul 20.27.

“Klo boleh tau terkait ap ya pak,” jawab Idris Sihite selang beberapa menit kemudian.

“Saya mau diskusi soal IUP,” lanjut Tanak menimpali. “Apa yg bs diolah?” lanjut Idris Sihite kemudian.

Tanak kemudian mengaku mau berdiskusi terlebih dahulu dari aspek hukum terkait dua putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Setelah itu, Idris Sihite menyatakan pembahasan dilakukan besok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved