PROHABA.CO, LANGSA - Tim Satpol PP dan WH Langsa kembali melakukan penggerebekan warung makan warga turunan Tionghoa yang buka di pagi hari di kawasan Jalan Iskandar Muda (toko belakang), Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota pada Rabu (19/4/2023)
Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, mengatakan, awalnya Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat selama ini ada salah satu rumah makan buka sejak pagi.
Rumah makan di kawasan toko belakang milik warga turunan ini, sengaja menyediakan makanan nasi untuk dijual kepada orang lain.
Selanjutnya pukul 08.30 WIB, dipimpin Kabid Linmas Satpol PP dan WH setempat Rizky langsung bergerak ke lokasi bersama personel WH
Di sana petugas mendapati belasan orang dari warga turunan yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan.
Selanjutnya pemilik Y (58) dan pekerjanya J (26) diamankan.
Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat bersamaan.
"Pemilik warung dan pekerjanya digelandang ke kantor Satpol guna diperiksa dan dilakukan pembinaan lanjutan bersama dengan Keuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa," jelasnya.
Baca juga: Jual Nasi Disiang Ramadhan, Satpol PP Grebek Indomaret Batoh
Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Warung Jualan Siang Hari di Bulan Puasa
Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa
Menurut Rizky, menjual makanan pada Bulan Ramadhan pada waktu dilarang melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Sementara selain pembinaan, sesuai hasil rapat bersama di kantor Satpol PP dan WH dihadiri Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Keuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan itu.
Diantaramya, usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tgl 26 April 2023 sampai selesai.
Wajib mengikuti ibadah sesuai keyakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing masing.
Lalu, wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.
Jika pelanggaran diulangi, maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan qanun, hukum dan atau peraturan yang berlaku.
"Semoga kejadian ini memberi efek jera kepada siapapun yang melanggar Syariat Islam, sehingga umat Islam di daerah kita ini aman dan nyaman menjalankan ibadah puasa sampai menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 H," pungkas Rizky. (zb)
Baca juga: Ricky Harun Beri Pemahaman Pada Anaknya Di Bulan Puasa Saat Ulang Tahun Donna Harun
Baca juga: Nekat Jualan Makanan Siang Puasa, Wanita Langsa Diangkut Satpol PP & WH
Baca juga: Tidur Sepanjang Hari di Bulan Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jual Makanan Sejak Pagi Saat Ramadhan, Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Warung Milik Warga Tionghoa ,