Luar Negeri

Singapura Denda Rp 3,3 Juta/Orang yang Tak Kembalikan Baki Sendiri di Restoran

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran. Singapura Denda Rp 3,3 Juta/Orang yang Tak Kembalikan Baki Sendiri di Restoran

PROHABA.CO, SINGAPURA - Singapura akan menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pengembalian baki oleh pengunjung rumah makan, dengan memberikan denda dan bahkan tuntutan hukum bagi pelanggar.

Aturan ini telah diberlakukan sebelumnya pada tanggal 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.

Singapura juga akan memperketat aturan pengembalian baki secara mandiri bagi pengunjung rumah makan dan restoran, dengan mengenakan denda bahkan bisa mengadilinya.

Sebenarnya, aturan mengembalikan baki secara mandiri sudah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanandan sejak 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.

Lalu, mulai 1 Juni 2023 “Negeri Singa” akan memberlakukan aturan lebih ketat.

Pelanggar kali pertama bakal dimintai keterangan dan diberikan peringatan.

Jika melanggar lagi, pelanggar akan didenda 300 dolar Singapura (Rp3,3 juta) atau bahkan dituntut di pengadilan.

Baca juga: Tak Patuhi Kewajiban Berjilbab, Iran Tutup 155 Toko dan Restoran

Baca juga: Melamar Pekerjaan Jadi Pembunuh Bayaran, Pria Amerika Langsung Ditangkap FBI

Menurut laporan Channel News Asia, aturan ini untuk memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berkali-kali tidak mengembalikan baki serta barang pecah belah setelah dipakai.

Akan tetapi, pengecualian tetap ada untuk aturan ini.

Dikutip dari World of Buzz pada Sabtu (22/4/2023), petugas tidak akan menindak orang tua yang kurang mampu, orang dengan kondisi lemah, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan mejanya sendiri.

Sejak pemberlakuan aturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian baki di kedai kopi meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen.

Angkanya sama untuk pusat jajanan.

Adapun per 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan otoritas setempat.

(Kompas.com)

Baca juga: Bus Mudik Gratis Pemkot Medan Masuk Jurang

Baca juga: Pelanggan Restoran Dapat Mata Pancing di Menu Kepala Ikan, Hanya Diberi Kompensasi Rp2.000

Baca juga: Restoran Terapung Hong Kong Tenggelam di Laut Cina Selatan