PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Masih ingat kasus pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha di Gampong Siurai- urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Sabtu (15/5/2023) lalu?
Pada Minggu (14/5/2023) pagi kemarin personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap satu lagi tersangka pembunuhan korban yang berusia 22 tahun itu.
Tersangka bernama M Nasir alias Agam (24).
Ia ditangkap di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, KabupatenAceh Selatan.
“Alhamdulillah, pelaku utama kasus pembunuhan di Manggamat sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi dikutip dalam video singkat yang beredar di media sosial, Minggu (14/5/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi ketika dikonfirmasi Prohaba melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/5/2023) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan menerbitkan informasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22) yang terjadi di Gampong Siurai- urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada Sabtu (15/4/2023) lalu.
Adapun tersangka yang namanya masuk DPO tersebut adalah atas M Nasir alias Agam bin Mahidon (24), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Seorang Menantu di Aceh Selatan Aniaya Mertua dengan Kayu Runcing
Polisi merilis ciri-ciri tersangka, yakni warna kulitnya sawo matang, rambut ikal, hidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 centimeter.
Jika mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka, dapat menghubungi Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui nomor 082161082001 dan 085317579778.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi MSi mengatakan, penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara itu terus dilakukan.
Hasilnya, sudah ditetapkan dua tersangka.
“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal,” ujarnya.
Satu orang tersangka pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat sebagai penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, dan sudah ditangkap, kemudian diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan,” bebernya.