“Temannya sudah kami tetapkan DPO karena turut melakukan pencurian,” katanya.
Atas aksi pencurian tersebut, tersangka saat ini terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Dua Maling Motor di Sawah Besar Todongkan Airsoft Gun ke Warga
Baca juga: Maling HP Tewas Dibacok, Korban Kabur Lalu Ditemukan Meninggal
Baca juga: Maling Gondol Sepmor di Warkop Numero, Aksinya Terekam CCTV