“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.(b)
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli 13 Bocah Laki-laki
Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT
Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat, Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Leluasa Cabuli 5 Santri, Dulu Pernah Korban Pencabulan,