Opsi lainnya adalah denda dengan emas murni atau menjalani hukuman kurungan dengan ancaman maksimal 200 bulan.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani 19 kasus. (b)
Baca juga: Suami Tak di Rumah, Wanita di Bener Meriah Pasok Pria Lain
Baca juga: Pemuda Bener Meriah Diringkus Gegara Tanam Ganja
Baca juga: Yamaha Mio dan Jupiter MX Terlibat Kecelakaan di Bener Meriah, Kedua Pengendara Terluka di Kepala