PROHABA.CO, REDELONG – Keolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri serta beberapa kasus kriminal lainnya, Rabu (17/5/2023).
Konferensi pers itu dipimpin oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas.
Saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, polisi juga menghadirkan pria berinisial MIH (26), yang merupakan guru mengaji di salah satu dayah dalam Kecamatan Timang Gajah.
Oknum guru mengaji tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat kasuspencabulan terhadap santrinya.
“Kelakuan bejat guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 lalu,” sebut Kapolres Bener Meriah.
Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat
Adapun modus operandi yang dilancarkan tersangka pelaku, urai Kapolres Bener Meriah, ia membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.
Saat itulah aksi bejat tersangka ia lakukan terhadap santrinya.
“Pelaku MIH mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.
Kasus itu diketahui polisi setelah salah seorang korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.
Atas laporan tersebut, personel Polres pun menangkap tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.
Tersanka mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa hawa nafsu dan terpengaruh oleh kejadian yang pernah dialaminya dahulu.
Baca juga: 100 Lulusan Sarjana Unsam Dapat Predikat ‘Cum Laude’
Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi, Bersama Tiga Orang Lainnya
Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji di dayah.
“Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap tersangka pelaku.
“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” ujar oknum guru mengaji tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.