Aksi tersebut baru terbongkar setelah korban Rose menceritakan kejadian yang dia alami kepada ayahnya.
Pada Maret 2023, Rose menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman melanggar Pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman pokok karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban,” pungkasnya. (iw)
Baca juga: Kabar Duka Menimpa Tyas Mirasih Atas Meninggal Ibundanya
Baca juga: Iran Eksekusi 3 Pria Menyusul Protes Antipemerintah
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan