Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.
Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ucapnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Baca juga: Inara Rusli Dijodohkan Dengan Ariel Noah, Ustaz Derry Beri Reaksi
Pengakuan Tersangka
Saat ditanya mulai kapan melakukan pencabulan kepada muridnya, Adji mengaku, mulai dari April.
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang," kata Adji, saat ditanya oleh Kusworo.
Adji mengelak bahwa ia mencabuli atau menciumi muridnya, ia mengatakan jadi maksudnya bukan menciumi santri.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," kata Adji.
Adji mengatakan, maka dirinya cium kening murid-muridnya.
"Maka saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya.
Jadi gak ada kesengajaan," ujar dia.
Saat ditanya, bagaimana dengan muridnya yang hingga disetubuhinya, lagi-lagi Adji mengelak.
"Itu awalnya dirukiyah, barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh," ucapnya.
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Heboh! Karyawati Dipaksa Berhubungan Badan dengan Bos, Perpanjangan Kontrak Kerja
Baca juga: Polisi Ringkus Pria Gampong Pineung, Terekam CCTV Mencuri Mesin Pompa Air di SMK
Baca juga: Tim UBBG Masuk 20 Besar Terbaik Se-Sumatera, Rebut Juara II NUDC
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Modus Rukyah, Buka Baju dan Celana Dalam, Guru Ngaji Ajak Santri Berhubungan Badan,