Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus Pria Gampong Pineung, Terekam CCTV Mencuri Mesin Pompa Air di SMK

“Saat melakukan pencurian, MTZ berpura-pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu pelaku masuk ke perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Polisi amankan pria pencuri mesin pompa air milik sekolah di Banda Aceh, Senin (29/5/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh, meringkus MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, yang mencuri mesin pompa air di SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh, Senin (29/5/2023) siang.

Dalam proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, turut di backup personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim SH, menjelaskan, pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu terjadi Rabu (17/5/2023) sore.

“Saat melakukan pencurian, MTZ berpura-pura hendak mencari pakan ternak.

Waktu itu pelaku masuk ke perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek.

Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju gudang penyimpanan yang berada di samping kantin sekolah.

Disitu pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump/Pc500EA.

Aksi pelaku diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi, pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi, Mencuri Perhiasan Emas dan Uang Warga Pulo Aceh

Baca juga: Kerangka Misterius Ditemukan di Kebun Alue Unoe, Bireuen

Baca juga: Meski Tak Didukung Istri, Aldi Taher Bakal Tetap Nyaleg, Ruben Onsu Angkat Bicara

“Sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima dari pihak sekolah Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/ SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp 15 juta,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, pihaknya membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1, 2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.

“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” tutur Abdul Halim.

Karena itu, Unit Resintel Polsek Banda Raya dibackup personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penangkapan terhadap MTZ disebuah rumah di gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur.

Ketika dibangunkan, MTZ tidak mengakui perbuatannya, Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pria itu pun mengaku.

MTZ mengatakan hasil kejahatannya sudah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, senilai Rp 500 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved