Kriminal

Kades dan Guru yang Lecehkan Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol - Kades dan Guru yang Lecehkan Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan

PROHABA.CO, MAKASSAR - Terjadi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui gadis usai 16 tahun jadi korban pelecehan oleh beberapa lelaki.

Korban dirudapaksa tepatnya oleh 10 orang.

Nasib pilu dialamii gadis RI (16) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan.

RI dirudapaksa oleh 11 orang terduga pelaku yang terdiri dari kepala desa, guru, hingga oknum polisi.

Kini, kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah ( Sulteng) menarik penyidikan kasus persetubuhan anak dari Polres Parigi Moutong (Parimo) ke Direktorat Reserse Kriminal Unum (Dirkrimum).

Keterangan ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

“Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah menarik penyidikan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng,” kata Kapolda Agus.

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan.

Baca juga: Selamatkan Putri yang Dirudapaksa, Ayah Tewas Ditikam

Baca juga: Seorang Oknum Kepsek di Mesuji Cabuli Dua Siswinya, Dilakukan di Ruang UKS

Baca juga: Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Sebanyak 5 orang diamankan terlebih dahulu, kini bertambah dua orang tersangka lain.

“Dua orang lagi sudah diamankan tadi pagi.

Total sudah 7 orang. Tiga orang masih buron.

Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri.

Sehingga penyidikan kasus ini selesai,” imbau Kapolda Agus.

Sementara itu, anggota polisi saat ini sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil ( Brimob) Polda Sulteng. Berikut inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.

Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.

Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani.

Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK. Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.

(Tribun-Medan.com)

Baca juga: Guru Muda di Pangandaran Mundur Jadi ASN Usai Lapor Adanya Pungli, Susi Pudjiastuti Turun Tangan

Baca juga: Bejat! Pria asal Bantul Cabuli 17 Anak di Bawah Umur sambil Merekam

Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat