Berita Aceh Barat Daya
Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah
Seorang wanita berstatus aparatur sipilnegara (ASN) yang bermukim di Kota Banda Aceh berinisalSM (48), terbukti melakukan penghinaan terhadap saudara
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM dan bermukim di Banda Aceh beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap saudaranya di pesta pernikahan.
Korban yang dia hina berinisial E.
SM dan korban sebetulnya masih memiliki ikatan keluarga, di mana ia merupakan istri dari paman kandung korban.
Penghinaan itu terjadi ketika SM menghadiri pesta pernikahan di Aceh Barat Daya (Abdya).
Adapun kata-kata yang digolongkan penghinaan itu adalah ‘Aneuk bajeung’, yang artinya adalah anak haram.
Kata itu tiga kali diucapkan SM di depan orang banyak.
Akibatnya, kini pelaku penghinaan itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie dengan nomor putusan Nomor 14/ Pid.B/2023/PN Bpd, yang diunggah pada laman direktori putusan pada Minggu (29/5/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Sakirin SH menyatakan terdakwa SM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan di depan umum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 310 KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (SM), oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Hina Pak Jokowi Dimedsos, Pegawai Unibi Dipecat
Kendati demikian, majelis hakim menetapkan sanksi pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kronologi kejadian
Kasus penghinaan ini bermula pada Sabtu, 13 November 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu rombongan pengantar linto baro (iring-iringan keluarga pihak pengantin pria) menuju rumah pengantin perempuan sekitar 50 orang tiba di rumah mempelai wanita di Desa Mon Mameh, Kecamatan Setia, Aceh Barat Daya (Abdya).
Satpol PP Abdya Amankan Warga Diduga ODGJ yang Mengamuk di Depan Masjid Agung |
![]() |
---|
Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya |
![]() |
---|
Langkah Mualem Bangun Terowongan Geurutee Impian Masyarakat Barsela, Ketua DPRK Abdya Beri Dukungan |
![]() |
---|
Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|
Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.